Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Sawangan
Puskesmas
  • Puskesmas Sawangan
  • BERITA PUSKESMAS
2023-04-08 12:34:17

Zona Integritas

  • Zona Integritas

    Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:

     

    Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)

    Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

     

    Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)

    Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

     

    Zona Integritas memiliki dasar hukum yaitu Permenpan pembangunan ZI WBK/WBM yang terdiri atas 

    • UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    • UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak korupsi.
    • UU/30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. 
    • UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
    • UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik 
    • UU 60/2008 tentang Sistem pengendalian internal pemerintah.
    • Permenpan-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI)

     

Download File